Gerakan Anak Sekolah 12 Tahun (GAS12)
DINDIKPORA Kab. Brebes
Gerakan Anak Sekolah 12 Tahun (GAS12) adalah sebuah program atau inisiatif yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia, khususnya di tingkat kabupaten/kota, untuk mengajak dan mendorong anak-anak usia sekolah yang putus sekolah (atau tidak pernah sekolah) agar kembali mendapatkan akses pendidikan formal.
Statistik GAS12
Berikut adalah Statistik GAS12 yang Berpartisipasi pada Program Inovasi Gerakan Anak Sekolah 12 Tahun
Proses dimulai dengan pendataan Anak Tidak Sekolah yang bersumber dari data resmi pemerintah (Dapodik) dan melalui Formulir Permohonan GKB via online. Data dikumpulkan secara by name by address untuk memastikan sasaran program tepat dan dapat ditelusuri.
-
Rekonfirmasi Data ATS:
Data ATS diverifikasi melalui kunjungan lapangan oleh relawan atau tim pendamping untuk memastikan data nama, umur, tahun putus sekolah, kondisi anak, serta penyebab tidak bersekolah.
-
Klarifikasi ATS
Jika ATS dinyatakan kayak ke kelas reguler, maka ATS memulai proses pembelajaran di kelas reguler yang dituju.
-
Penetapan Sekolah Target
Pendampingan dilakukan oleh guru untuk melihat perkembangan kemampuan ATS di kelas reguler.
-
Program Antara
Program dilakukan 3-12 bulan untuk menilai ATS layak untuk masuk ke kelas reguler atau dialihkan ke mekanisme pembinaan lainnya
-
Kembali Ke Kelas Reguler
Jika ATS dinyatakan kayak ke kelas reguler, maka ATS memulai proses pembelajaran di kelas reguler yang dituju.
-
Pendampingan dan Pemantauan
Pendampingan dilakukan oleh guru untuk melihat perkembangan kemampuan ATS di kelas reguler.
Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Tim GAS12 terhadap satuan pendidikan sekolah melakukan supervisi terhadap ATS dengan beberapa poin penilaian
- Keberadaan ATS Selama Bersekolah
- Perilaku ATS di Sekolah
- Perkembangan Pengetahuan
- Perkembangan Ketrampilan